Selasa, 25 Juni 2013


 Tugas 4 dan 5 Softskill (Pendidikan Kewarganegaraan 2)
                   Ketahanan Nasional Pada Aspek Ekonomi
Disusun Oleh : Henndy Delta Reonaldo (13211315)
                             2EA13
                             Fakultas Ekonomi
                             Jurusan Manajemen

1.      Perekonomian adalah salah satu aspek dari kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang meliputi produksi, distribusi, serta komunikasi barang dan jasa, dan dengan usaha - usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarkat. Sistem perekonomian suatu negara akan memberi corak pada kehidupan perekonomian negara tersebut.
2.      Sistem 1945, yang m perekonomian bangsa Indonesia mengacu pada pasal 33 UUD menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalandan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.
3.      Ketahanaan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keulatan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.      Menurutnya saya kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah saat ini sangatlah disayangkan, karena masyarakat harus menanggung ketidakpastian dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menangani masalah subsidi BBM dan tidak tepatnya dalam menetapkan kenaikan ini. Seolah-olah ini adalah rekayasa pemerintah untuk mengambil hati masyarakat dalam masalah pemilu yang akan datang. Seharusnya masalah ini dapat sedikit mudah untuk ditangani, kalau saja para mafia KKN sadar akan keborosan meraka dalam berkorupsi dan kesadaran pemerintah agar lebih kreatif dan belajar dari pengalaman yang ada. Jika Melihat Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) ini tidak begitu membantu karena sama saja dengan membagikan uang subsidi BBM kepada masyrakat, dan mengalihkan sedikit perhatian masyarakat dari masalah perekonomian kita. Seharusnya Pemimpin harus benar-benar akan arti seorang pemimpin dan tanggung jawabnya dalam membawa hak dan suara rakyat agar masalah ini tidak terus berkelanjutan dimasa yang akan datang.

1.      Teori Paham Kekuasaan dan Geopolitik
adalah wawasan nasional yang dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
A.    Teori Kekuasaan :
-          Menurut Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam diEropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
-           Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
-          Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
B.     Teori Geopolitik (Ilmu Bumi Politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori inijuga banyak dikemukakan oleh para sarjana, yaitu :
-          Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir,  tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk.
-          Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
-           Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
-          W. Michel dan John Frederick Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara,  memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
-            Nocholas J. Spykman (Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
2.      Teori Paham Kekuasaan & Geopolitik di Indonesia
-          Teori Paham Kekuasaan di Indonesia :
ialah Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupaan bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ejaan tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
-          Teori Geopolitik Indonesia :
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
3.      Undang-Undang Hukum Laut Indonesia
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa sangat merugikan bangsa Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah yang dikanal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada dasarnya konsep deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan diantara pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu kesatuan dengan pualu-pulau tersebut.
Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI sebagai berikut :
      1. Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
      2. Demi untuk kesatuan wilayah NKRI, agar semua kepulauan dan perairan   ( selat ) yang ada diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.

Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya.
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia     ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI

Link :
-          (Somarsono,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2005 : Hal 121) http://www.scribd.com/doc/15964480/39/PEREKONOMIAN-SECARA-UMUM.