Tugas 4 dan 5 Softskill (Pendidikan Kewarganegaraan 2)
Ketahanan
Nasional Pada Aspek Ekonomi
Disusun Oleh : Henndy Delta Reonaldo
(13211315)
2EA13
Fakultas
Ekonomi
Jurusan
Manajemen
1.
Perekonomian adalah salah satu
aspek dari kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan
masyarakat, yang meliputi produksi, distribusi, serta komunikasi barang dan
jasa, dan dengan usaha - usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarkat. Sistem perekonomian suatu negara akan memberi
corak pada kehidupan perekonomian negara tersebut.
2.
Sistem 1945, yang m perekonomian bangsa Indonesia mengacu pada pasal 33
UUD menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Indonesia memiliki
ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah
memiliki lebih dari 164 BUMN dan
menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras,
dan listrik.
Setelah krisis finansial Asia yang
dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor
swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank
tak berjalandan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.
3.
Ketahanaan ekonomi diartikan
sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keulatan dan
ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari dalam secara
langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa
dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.
Menurutnya saya kenaikan BBM yang
dilakukan pemerintah saat ini sangatlah disayangkan, karena masyarakat harus
menanggung ketidakpastian dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam
menangani masalah subsidi BBM dan tidak tepatnya dalam menetapkan kenaikan ini.
Seolah-olah ini adalah rekayasa pemerintah untuk mengambil hati masyarakat
dalam masalah pemilu yang akan datang. Seharusnya masalah ini dapat sedikit
mudah untuk ditangani, kalau saja para mafia KKN sadar akan keborosan meraka
dalam berkorupsi dan kesadaran pemerintah agar lebih kreatif dan belajar dari
pengalaman yang ada. Jika Melihat Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM)
ini tidak begitu membantu karena sama saja dengan membagikan uang subsidi BBM
kepada masyrakat, dan mengalihkan sedikit perhatian masyarakat dari masalah
perekonomian kita. Seharusnya Pemimpin harus benar-benar akan arti seorang
pemimpin dan tanggung jawabnya dalam membawa hak dan suara rakyat agar masalah
ini tidak terus berkelanjutan dimasa yang akan datang.
1. Teori
Paham Kekuasaan dan Geopolitik
adalah
wawasan
nasional yang dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang
dianut oleh negara yang bersangkutan.
A.
Teori Kekuasaan :
-
Menurut Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya
ajaran islam diEropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan
cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat
modern seperti sekarang.
-
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
(abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara
pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa
perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya
dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam
untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat
Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun
menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau
Elba.
-
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel
menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme
di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham
perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat
itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara
adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham
ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat
yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian
Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk
melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5
abad.
B.
Teori Geopolitik (Ilmu Bumi Politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari
gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori inijuga banyak
dikemukakan oleh para sarjana, yaitu :
-
Frederick Ratzel (Teori Ruang ;
1897)
Ratsel menyatakan bahwa
negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami
fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir, tumbuh,
berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori
ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang
mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun
produk.
-
Sir Harold Mackinder (Wawasan
Benua)
Mackinder merupakan
penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep
pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai
daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau
dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
-
Sir Walter Raleigh dan Alfred
Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan
Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan
bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang
berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia.
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai
perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai
dunia.
-
W. Michel dan John Frederick
Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller
berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan
penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan
kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman
lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga
tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang
paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman
dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu
sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
-
Nocholas J. Spykman
(Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga
disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan
udara, yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas
mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara
akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori
daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan
kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan
dan kondisi suatu negara.
2.
Teori Paham Kekuasaan & Geopolitik di Indonesia
-
Teori Paham Kekuasaan di Indonesia :
ialah Bangsa
Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang
perang dan damai berupaan bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan. wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ejaan
tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih
persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia
menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan
politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia
dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
-
Teori Geopolitik Indonesia :
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang
dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan
damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan.
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
3.
Undang-Undang Hukum
Laut Indonesia
Pemerintah Indonesia menyadari
bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa sangat merugikan bangsa
Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat pemerintahan Indonesia
dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah yang dikanal
dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia
merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada dasarnya konsep
deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan diantara pulau-pulau
Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu kesatuan dengan
pualu-pulau tersebut.
Adapun pertimbangan-pertimbangan
yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI sebagai berikut :
1. Bahwa bentuk
Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000
lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
2. Demi untuk kesatuan
wilayah NKRI, agar semua kepulauan dan perairan ( selat ) yang ada
diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara
pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.
Adapun
aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa
ketentuan UUD 1945
1.
Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2. Peraturan
perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya.
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan
Indonesia ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut
damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian
izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA
hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok
pertahanan keamanan NKRI
Link :
-
(Somarsono,dkk.
Pendidikan Kewarganegaraan. 2005 : Hal 121) http://www.scribd.com/doc/15964480/39/PEREKONOMIAN-SECARA-UMUM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar